Minggu, 25 Juni 2023

Diduga Dua Bersaudara Menggelapkan Hasil Jual Beli Tanah Warisan

Diduga Dua Bersaudara Menggelapkan Hasil Jual Beli Tanah Warisan



DjonLiem.BlogSpot.Com – Sumatera Utara, Simpang Empat, Kab. Asahan_ 

Terkadang orang lain bisa menjadi teman dan lebih dari saudara bahkan saudara sendiri bisa menjadi musuh dalam selimut, Rambut sama Hitam tetapi Hatinya kita Tidak Tahu, Seperti yang disampaikan oleh Djon warga Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (25/06/2023) Nyaris dan sangat menyedikan” yang mana dapat diketahui bahwa Djon salah satu orang yang tertua diantara keluarga nya.


Adapun disampaikan oleh Djon kepada awak media dihadapan wartawan DjonLiem.BlogSpot.Com”  menceritakan terkait persoalan yang di alaminya bersama keluarga besarnya hingga saat ini masih terus bergulir” terkait indikasi jual beli tanah warisan peninggalan dari kedua orang tuanya sebelum Almarhum meninggal dunia beberapa tahun yang lalu...



ironisnya lagi Djon saat dikonfirmasi klarifikasi mengatakan” bahwa anak kandung dari kedua orang tua nya ada sebanyak Delapan (8) orang” Namun sangat di sayang kan sebelum kedua orang tua nya meninggal dunia ada meninggalkan harta dua bidang tanah warisan” yang sudah dijual oleh Rudi Hartono, S.KOM, dan John Barker Liem, Rp.5.671.704.500, adik kandung saudara Djon sendiri.



Namun yang sangat disayangkan hasil dari penjualan sejenis tanah warisan peninggalan kedua orang tua nya yang sudah tiada, seharusnya menurut Djon uang tersebut dibagi rata kepada Delapan (8) orang adik-adik kandung nya yang di nyatakan sah sebagai Ahli waris” Namun malah terbalik 1000 derajat, dari Lima (5) orang adik kandung saudara Djon sebagai Ahli waris yang sah, dari anak kandung Almarhum belum mendapatkan hak-haknya sepeserpun” seperti yang berinisial,” Rudi Hardjon” Agus Rijany” Djon Hendry” dan Suryani” serta Gunawan”


Dalam hal ini turut di sampaikan oleh pakar hukum pidana” Gatot Dwi Hertanto, ST. SH Advokat Penasehat hukum media MitraNegara, Cacat demi hukum Sebab hibah tidak bisa menghapus hak Ahli waris” Seperti bahasa yang dilontarkan oleh Djon bahwah tanah warisan tersebut, dijual atas surat hibah tanpa ada surat keterangan dari ahli waris dan tentu saja akan menjadi suatu masalah yang besar juga dapat dilakukan gugatan melalui PMH sambari meniru bahasa dari PH Mitra Negara paparnya.


(Red)

Publikasi Post:

Minggu, 25 Juni 2023.


Kontributor Media: 

DjonLiem.BlogSpot.Com

🌈 Sumatera Utara 🌈

🦋 DL–©-Mg, 25-06-2023®

@PersTeam.

(Tim/Redaksi)


.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar